Gridpop.ID - Tyas Mirasih dan nenek dari Amandine Cattleya, Maryke Harris Pohu masih berseteru.
Maryke Harris Pohu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Tyas Mirasih terkait dugaan eksploitasi anak lewat instagram.
Lewat kuasa hukumnya, Maryke Harris Pohu menganggap Tyas Mirasih memanfaatkan Amandine mencari keuntungan lewat bisnis.
"Tujuan Tyas ini mencari keuntungan terhadap Amandine," ujar kuasa hukum Maryke Harris Pohu saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Minggu (20/1/2019).
Baca Juga : Dari Tyas Mirasih Sampai Jennifer Dunn Pernah Bernasib Sama Seperti Vanessa Angel, Tarifnya Ratusan Juta!
Ia juga turut membawa selebaran tangkap layar instagram yang sudah dicetak sebagai barang bukti saat melaporkan Tyas Mirasih.
"Followers ig amandine 944. Ini akun resminya. Bukan akun bodong. Tanggal 6 Oktober Amandine masih di-endorse produk karpet," ujarnya lagi.
Sunan Kalijaga meminta Tyas Mirasih agar mengembalikan Amandine kepada nenek kandungnya yakni Maryke Harris Pohu.
Baca Juga : Kisah Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 28 Tahun di Sulawesi Barat, Si Wanita Ngaku Hanya Butuh Kesetiaan!
"Kenapa gak pulangkan ke klien kami karena ada keuntungan yg bisa didapat dari Amandine sebagai model di instagram," tutup Sunan Kalijaga.
Maryke datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga.
Usai keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya, Maryke dan kuasa hukumnya menjelaskan maksud kedatangan mereka tersebut.
Tyas Mirasih dituduh mengeksploitasi anak akibat menjalankan akun instagram atas nama Amandine dengan menerima barang endorse.
Baca Juga : Alasan Maryke Harris Pohu Laporkan Tyas Mirasih: Belum Ada Itikad Baik Temuin Saya
"Ini dasar laporan kita, dari akun Instagram ini tulisannya 'My Aunty yang menjalankan Instagram ini'. Jadi IG nya buat jualan, anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil," ujar Sunan Kalijaga.
Sementara tim kuasa hukum yang lain, Irsan Gusfrianto mengatakan akibat hal tersebut ia melaporkan Tyas Mirasih tuduhan melanggar undang undang perlundungan anak.
"Kami duga setelah 24 September ada postingan di Oktober anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami, kami laporkan (dengan pasal) 76 UU NO 35 2015 perlindungan anak," ujar Irsan Gusfrianto.
Baca Juga : Model Cantik Dimanipulasi Mantan Pacarnya Selama 2 Tahun, Alami Pelecehan Fisik dan Mental!
Tyas Mirasih pun kemudian terancam hukuman 10 tahun pencaja jika tuduhan yang ditujukkan kepadanya itu terbukti benar.
"Ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi," tutupnya.
Dilansir Grid.Id dari tribunnews, kuasa hukum Tyas Mirasih akan menghubungi yang bersangkutan (Tyas Mirasih) untuk menanyakan hal tersebut.
"Nanti coba saya konfirmasi ke pihak keluarga (Tyas Mirasih) ya," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Tyas, Minggu (20/1/2019).
Sandy menyatakan akan memberikan informasi, jika nantinya ia sudah berkomunikasi dengan pihak Tyas
"Nanti saya update jika ada kabar," katanya.
Baca Juga : 17 Tahun Perjuangkan Nur Aliyah, Ini Makna Istri Bagi Ustaz Maulana!
Baca Juga : Dinilai Ganjen dan Belagu, Kalina Ocktaranny Justru Berterima Kasih
(*)