"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.
Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Baca Juga : Terbongkar, Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien untuk Bayar Utang, Harga Awalnya Bikin Melongo
Sebelumnya polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.
VA atau Vanessa Angel dan rekannya diamankan dari sebuah hotel di Surabaya.
Vanessa Angel dan rekannya melakukan transaksi prostitusi dengan bayaran mencapai 80 juta rupiah.
Baca Juga : Mengejutkan, Vanessa Angel Disebut Juga Pernah Layani Sang Muncikari yang Menyalurkannya