Vanessa Angel bersama muncikari turut diamankan di dalam hotel tersebut.
Mereka dibawa mengendarai empat mobil menuju ke Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019)
Keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Ironis, Vanessa Angel Terciduk Kasus Prostitusi Online Tak Lama Usai Berulang Tahun
Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri membeberkan praktik bisnis esek-esek prostitusi.
Praktik bisnis esek-esek prostitusi itu yang mereka lakukan melibatkan 45 artis dan 100 model.
Mereka membeberkannya saat ditemui SURYA.co.id di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis (10/1/2019).
Kedua mucikari prostitusi online terselubung itu menceritakan saat menggaet sederet wanita cantik, termasuk artis Ibu Kota hingga Selebgram.
Baca Juga : Duh, Aris Diduga Berteman dengan Bandar Narkoba, Benarkah?