Find Us On Social Media :

Ditangkap Karena Mencuri Ponsel, Pria Asal Bali Ini Malah Senang Dipenjara Karena Alasan yang Bikin Geleng Kepala

By Lena Astari, Jumat, 25 Januari 2019 | 18:20 WIB

Gridpop.id - Seorang pria 19 tahun asal Bali ditangkap karena mencuri ponsel.

Tapi Ia mengaku senang karena alasan yang bisa membuat kita geleng-geleng kepala.

Menurut mStar, seorang remaja berusia 19 tahun bernama Gede Kama dipenjara untuk ketiga kalinya setelah dinyatakan bersalah mencuri ponsel untuk keperluan selfie dan menjualnya untuk mendapatkan uang beras gratis.

Baca Juga : Bongkar Foto dan Video Hot Prostitusi Artis, Begini Temuan yang Didapat Polisi Hasil Data Digital Forensik

Polisi dilaporkan melacak pencuri dari sebuah desa bernama Busungbiu enam hari sebelum dia ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (20 Januari).

RADAR BALI Berbicara kepada media lokal di luar Mabes Polri Buleleng, Selasa (22 Januari), remaja itu mengatakan bahwa dia senang dipenjara karena dia tidak perlu khawatir mencari uang untuk makan.

"Saya senang di sana karena saya bisa mendapatkan beras gratis", kata Kama.

Baca Juga : Dikabarkan Akan Nikah, Ini Beda Kisah Cinta Ahok Dengan Veronica Tan dan Bripda Puput yang Tumbuh di Penjara!

Remaja itu secara terbuka mengakui bahwa dia telah mencuri ponsel dari tiga rumah yang berbeda pada 14 Januari.

Setiap kali dia masuk ke sebuah rumah, dia mengambil semua gadget ponsel dan kemudian menjualnya di toko-toko ponsel di sekitar desanya.

Ketika ia ditanya tentang tujuannya mencuri, ia mengatakan bahwa ponsel ini memiliki fungsi kamera yang bagus yang memungkinkannya untuk mengambil foto selfie yang bagus.

Baca Juga : Calon Mempelai Wanita Larang Keluarganya Datang ke Pernikahan dan Mencap 'Pembunuh', Karena Alasan Ini!

“Saya bisa foto selfie, dan jika saya bosan dengan telepon, saya bisa menjualnya dan mendapatkan uang untuk membeli beras,” kata Kama.

Meskipun pernyataannya aneh, polisi menyatakan bahwa dia adalah pencuri yang terampil.

Kepala Polisi AKP Busungbiu I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan bahwa dia telah dipenjara dua kali sebelumnya.

Remaja itu sebelumnya dibebaskan pada Januari 2018 setelah dinyatakan bersalah mencuri ponsel di Busungbiu.

Sekarang, dia telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga : Pasca Bebas, Ahok Buat Daftar Keinginan: Jalan ke Luar Negeri hingga Touring Tol Trans Jawa