Find Us On Social Media :

Tak Punya Hati, Seorang Guru Ngaji Tega Melecehkan 5 Anak di Bawah Umur

By Nailul Iffah, Kamis, 31 Januari 2019 | 08:09 WIB

Tersangka guru mengaji yang diduga cabuli lima bocah di bawah umur ditangkap Polres Aceh Utara, Senin (28/1/2019).

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.

Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).

Baca Juga : Bukan karena Stroke dan Pendarahan Otak, Robby Tumewu Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru

“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku.

Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (*)