GridPop.id - Ini kasus yang sangat biadab dan sangat memalukan.
Perbuatan pelaku dinilai sudah di luar batas.
Seorang pemuda Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial T ditangkap petugas Polres Pulau Ambon.
Dia ditangkap setelah mencabuli seorang gadis di bawah umur, FA yang dikenalinya melalui Facebook.
Pria berusia 18 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, awalnya ia berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019.