Find Us On Social Media :

Lelaki yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diciduk Polisi di Sebuah Perumahan

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 13:37 WIB

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019) (Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

GridPop.id - Kasus ancaman penggal kepala terhadap Presiden Jokowi kini ditangani polisi.

Ancaman dilontarkan saat demo di Bawaslu, Sabtu (11/5/2019) kemarin.

Video ancaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Polisi kini sudah menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial.

Baca Juga : Dituding Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pemuda Asal Kebumen Meluncur ke Kantor Polisi: Segera Tangkap Orang Itu!

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi. "Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia.

Pemuda Asal Kebumen Klarifikasi Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Baca Juga : Pesan Terakhir Vera Oktaria, Karyawan Minimarket Sebelum Tewas Termutilasi di Sungai Lilin, Sempat Bilang Rindu pada Sahabat

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu kemarin.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Baca Juga : Seorang Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Gibran Rakabuming: Semoga Bapak di Video Itu Diberikan Pintu Maaf

Baca Juga : Dituding Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pemuda Asal Kebumen Meluncur ke Kantor Polisi: Segera Tangkap Orang Itu!

Baca Juga : Pesan Terakhir Vera Oktaria, Karyawan Minimarket Sebelum Tewas Termutilasi di Sungai Lilin, Sempat Bilang Rindu pada Sahabat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditangkap Polisi di Bogor ",