Find Us On Social Media :

Mayangsari Sempat Dituding Pelakor, Tak Disangka Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar Uang Nafkah Senilai Rp 1,5 Miliar pada Mantan Istri Halimah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 21 Mei 2019 | 14:32 WIB

Halimah, Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Baca Juga: Tak Hadiri Pesta Pernikahan Putra Bungsu Bambang Trihatmodjo dan Halimah, Mayangsari Kepergok Lagi Nyantai di Pantai Pakai Sandal Belasan Juta Rupiah!

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Siapa Lebih Anggun? Intip Penampilan Mayangsari dan Halimah Mantan Istri Bambang Trihatmodjo dengan Sanggul Modern Nan Simpel

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.