GridPop.id - Pemilu 2019 diperkirakan akan sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo-Sandi sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.
Baca Juga: Ribut Dengan Ketua RT, Hilda Vitria Tunjukkan Buku Nikah Sebagai Bukti Dirinya Istri Sah Kriss Hatta
"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini."
"Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.
Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal.
MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.
Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.
Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.
Pendaftaran gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg sampai 01.46 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.
Baca Juga: Menangkan Pertarungan Sengit, Komitmen Jokowi Dipuji Habis SBY, Ini Alasannya