GridPop.ID - Lama tak ada kabar, juara kontestan menyanyi Aris Idol mengejutkan publik saat ditangkap terkait kasus narkoba pada awal 2019 ini.
Menilik kembali masa lalunya, rupanya Aris merupakan seorang pengamen sebelum menjadi penyanyi yang dikenal masyarakat luas.
Sayangnya, namanya yang terkenal membuatnya lupa daratan hingga kini mendekam di penjara.
Baca Juga: Doyan Pamer Kekayaan, Kondisi Dapur Barbie Kumalasari Justru Jauh dari Kesan Mewah!
Pasca menjadi juara pada kontes menyanyi, Aris Idol menjadi pusat perhatian.
Latar belakangnya yang seorang pengamen pun membuat publik memberi simpati.
Namun sayangnya, Aris mengalami star syndrome dan membuatnya lupa daratan.
Baca Juga: Dibeli Seharga Rp 1 Miliar, Burung Merpati di Bandung Ini Punya Keunikan Tersendiri, Seperti Apa?
Dirinya menjadi tempramen pada istri dan juga media.
"Saya temperamen terhadap istri. Mudah terpancing emosi, sampai memukuli istri. Akhirnya istri saya mengadu sampai ke kepolisian. Dari situlah, riwayat saya habis. Iklan-iklan saya dibatalkan. Saya enggak dapat pekerjaan (menyanyi). Citra saya terlanjur jelek. Saya menyesal,” paparnya.
Baca Juga: Dulu Digelari Artis Terseksi, Kini Hidupnya Berubah Total Usai Nikah dan Sibuk Urus Anak
Tak disangka, Aris juga sempat menjadi pengemudi taksi online.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Aris pun mengungkapkan alasannya menjadi sopir taksi online.
"Karena kebutuhan. Gue merasa tahun ini (pekerjaan sebagai penyanyi) sepi banget dari sebelum-sebelumnya. Kayaknya gue ngerasa susah banget. Akhirnya gue memutuskan untuk jadi driver, gue cuma satu aplikasi," ungkap Aris.
Nasib malang pun kian bertambah saat ia baru-baru ini terjerat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan saat tengah mengonsumsi sabu.
"Saat para tersangka mengonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Argo menuturkan, Aris atau JR ditangkap bersama empat tersangka lainnya yaitu YSP, AS, AY, AM.
Hasil tes urin menunjukkan kelimanya positif narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejunlah barang bukti.
Yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)