GridPop.id - Usai juara kontes menyanyi, Aris Idol jadi idola.
Latar belakangnya yang seorang pengamen membuat publik simpati.
Namun sayang, Aris mengalami star syndrome dan membuatnya lupa daratan.
Dirinya menjadi temperamen pada istri dan juga media.
Ia pun mengaku langsung kepada awak media.
"Saya temperamen terhadap istri. Mudah terpancing emosi, sampai memukuli istri. Akhirnya istri saya mengadu sampai ke kepolisian. Dari situlah, riwayat saya habis. Iklan-iklan saya dibatalkan. Saya enggak dapat pekerjaan (menyanyi). Citra saya terlanjur jelek. Saya menyesal,” paparnya.
Aris juga sempat menjadi pengemudi taksi online.
Aris pun mengungkapkan alasannya menjadi sopir taksi online.
"Karena kebutuhan. Gue merasa tahun ini (pekerjaan sebagai penyanyi) sepi banget dari sebelum-sebelumnya. Kayaknya gue ngerasa susah banget. Akhirnya gue memutuskan untuk jadi driver, gue cuma satu aplikasi," ungkap Aris kepada Kompas.com.
Nasib malang pun kian bertambah saat ia baru-baru ini terjerat kasus narkoba.
Terjerat kasus narkoba
Nama Aris Indonesian Idol kembali mencuat ke permukaan publik.
Bukan karena prestasi dalam bidang tarik suara, melainkan Ia terciduk memakai narkoba.
Padahal Ia dikenal sebagai sosok yang sayang keluarga.
Bahkan Ia tak segan memuji masakan sang istri di Instagram.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan saat tengah mengonsumsi sabu.
"Saat para tersangka mengonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Argo menuturkan, Aris atau JR ditangkap bersama empat tersangka lainnya yaitu YSP, AS, AY, AM.
Hasil tes urin menunjukkan kelimanya positif narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejunlah barang bukti.
Yaitu satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cari Kedamaian dan Kebebasan, Kelompok Punk Ini Sengaja Suntikkan Virus HIV ke Tubuh Sendiri