Find Us On Social Media :

3 Tahun Mendekam Dipenjara Akibat Kasus Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Total Hingga Bikin Pengacara Sedih, Begini Kisahnya

By None, Sabtu, 13 Juli 2019 | 07:45 WIB

Jessica Kumala Wongso

GridPop.id - Tiga tahun silam, kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin bikin geger.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meminum kopi yang dipesan Jessica Kumala Wongso.

Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Baca Juga: Beri Kesaksian, Indra Herlambang Ungkap Fakta Rumah Asli Barbie Kumalasari, Kondisinya Bikin Kaget

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso)

Keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya,Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara .

Baca Juga: Tak Cuma Fairuz, Inilah Sejumlah Ungkapan Kontroversial Rey Utami dan Pablo Benua yang Blak-blakan Ngaku Ingin Pansos

Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 .

Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya,Wayan Mirna Salihin.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Dulu Wajahnya Hitam Legam, Pria Cimahi Ini Berubah Mirip Artis Korea Setelah Berulangkali Bersihkan Muka Dengan Air Cucian Beras, Begini Kisahnya

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

 PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Baca Juga: Masa Kelam Salmafina Sunan, Diceraikan saat Pernikahan Seumur Jagung hingga Nyaris Dipoligami oleh Mantan Suami yang Seorang Hafizh Qur'an

Baca Juga: Dicekoki Sabu dan Dipaksa Layani Nafsu Teman Ibunya Bergiliran, Gadis 17 Tahun di Depok Nekat Ingin Bunuh Diri Hingga Lakukan Hal Ini

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judu lngat Jessica Wongso 'Kopi Sianida'? 3 Tahun di Penjara Kondisinya Berubah Drastis, Pengacara Sedih