Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Ini 7 Model Plat Nomor yang Terjaring Razia Kendaraan, Segera Ganti

By Seto Ajinugroho, Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:17 WIB

Razia polisi

Grid.ID - Polisi kerap melakukan razia untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

Polisi menertibkan kendaraan yang tidak sesuai aturan oleh penggunanya agar mematuhi ketentuan

Surat dan enggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang.

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Vanessa Angel Ungkap Penderitaannya Selama Berada di Penjara, Tak Diperlakukan Manusiawi Hingga Makan dengan Lauk Tak Layak Seperti Seekor Ayam

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.