Find Us On Social Media :

Ganja yang Digunakan Jefri Nichol Ternyata Pemberian Seorang Dokter di Bandung!

By None, Kamis, 1 Agustus 2019 | 19:28 WIB

Ayah Jefri Nichol, John Hendri (kiri) usai menjenguk Jefri Nichol di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

GridPop.id - Kasus Jefri Nichol hingga kini masih dalam penanganan polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, dua tersangka penyalur ganja untuk Jefri Nichol dan Roby Ertanto merupakan seorang dokter umum dan seorang desainer.

Dia adalah HR (29) yang berprofesi sebagai dokter dan AK (29) desainer.

Baca Juga: Gisella Anastasia Kini Punya Tambatan Hati yang Baru, Gading Marten Mengaku Pernah Disamakan Gempita dengan Wijaya Saputra

"Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Indra menjelaskan, HR dan Roby Ertanto sudah berteman dekat sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar dia. HR pun mendapat barang haram tersebut dari AK.

"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra. "Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja. Kami sedang kejar pengedar yang berikan ganja ke AK. Inisialnya D," tambah Indra.

Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019.

Baca Juga: Mengenang Bakso Barbel Agung Hercules yang Tak Ada Tandingannya Hingga Kini, Baksonya Dicetak dan Dioven!

Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.

Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.

"Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan di tempat yang bersangkutan sejumlah 98 gram ganja," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai. Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.

Baca Juga: Jadi Tetangga Raffi Ahmad, Begini Megahnya Rumah Gading Marten yang Serba Luas, Tapi Kamarnya Bikin Kaget!

Baca Juga: Seolah Sudah Punya Firasat, Agung Hercules Sempat Tinggalkan Pesan dan Ceritakan Kondisi Terakhirnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Dapat Ganja dari Dokter dan Desainer",