Find Us On Social Media :

Berniat Mengubur Janin yang Disimpan di Jok Motor, Pemuda Ini Dipergoki Seorang Polisi yang Sedang Memeriksa Ternaknya

By Bunga Mardiriana, Kamis, 8 Agustus 2019 | 19:00 WIB

Bayi lahir mati masih menjadi penyebab

Sementara rekannya mengaku tidak tahu bahwa tersangka RI akan menguburkan janin tersebut.

"Rekan RI tidak ditahan karena ia tidak tahu kalau yang akan ditanam itu bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Palu, melalui KBO Reskrim, Rislan, Kamis siang.

Setelah mendapat informasi dari pelaku RI, kemudian unit PPA Polres Palu menangkap ibu dari bayi tersebut berinisial AN (19).

Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore.

Kedua pelaku dikenakan pasal 75 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga: Niat Baiknya Bikin Galih Ginanjar Terisolasi di Sel Tikus, Farhat Abbas Kecewa dan Sebut Anggota Kepolisian Kecolongan Atas Video yang Telah Dibuatnya

 "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pria Ini Kepergok Simpan Janin Hasil Aborsi di Jok Motor"