Sementara rekannya mengaku tidak tahu bahwa tersangka RI akan menguburkan janin tersebut.
"Rekan RI tidak ditahan karena ia tidak tahu kalau yang akan ditanam itu bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Palu, melalui KBO Reskrim, Rislan, Kamis siang.
Setelah mendapat informasi dari pelaku RI, kemudian unit PPA Polres Palu menangkap ibu dari bayi tersebut berinisial AN (19).
Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore.
Kedua pelaku dikenakan pasal 75 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)