Find Us On Social Media :

Berniat Mengubur Janin yang Disimpan di Jok Motor, Pemuda Ini Dipergoki Seorang Polisi yang Sedang Memeriksa Ternaknya

By Bunga Mardiriana, Kamis, 8 Agustus 2019 | 19:00 WIB

Bayi lahir mati masih menjadi penyebab

GridPop.ID - Kasus aborsi dari yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah terungkap dengan ketidak sengajaan.

Sepasang kekasih berinisial RI (21) dan AN (19) warga Kecamatan Manatikolore, Kota Palu berniat untuk mengubur hasil aborsinya itu.

Namun, usaha mereka gagal karena berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Seorang Remaja Hamil Ditemukan Tewas di Tong Sampah, Janin Dalam Perut pun Raib Tak Bersisa

Keduanya diamankan setelah sebelumnya RI kedapatan akan menguburkan jenazah janin aborsi hasil hubungan dengan pacarnya.

Salah seorang anggota kepolisian memergoki keduanya di belakang Akademi Perawatan (Akper) Kawatuna, Kecamtan Mantikolore, Rabu (7/8/2019).

Ketika itu, Bripka Indriadi hendak memeriksa hewan ternak miliknya di belakang salah satu kampus keperawatan di Kota Palu itu.

Baca Juga: Tujuh Tahun Menunggu Buah Hati, Dewi Harus Kehilangan Janin Saat Kawal Proses Demokrasi: Saya Ikhlaskan Demi Masa Depan Bangsa dan Negara

Namun, Indriadi melihat RI dan seorang temannya berada di belakangan kadang.

Indriadi pun curiga dan langsung menanyakan apa yang hendak mereka lakukan.

"Alasannya mau buang air kecil, saya semakin curiga dan menggeledahnya," ujarnya, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Koleksi Ratusan Boneka Mistis Di Rumahnya, Roy Kiyoshi Beberkan Salah Satunya Ada yang Dimasuki Janin Bayi!

Ketika digeledah, ditemukan sebilah parang panjang di pinggang RI.

Akhirnya RI mengaku akan menguburkan janin yang masih disimpan di bawah jok motor.

Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti ke Unit PPA Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Reaksi Janin Begitu Ibunya Mengisap Rokok!

Sementara rekannya mengaku tidak tahu bahwa tersangka RI akan menguburkan janin tersebut.

"Rekan RI tidak ditahan karena ia tidak tahu kalau yang akan ditanam itu bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Palu, melalui KBO Reskrim, Rislan, Kamis siang.

Setelah mendapat informasi dari pelaku RI, kemudian unit PPA Polres Palu menangkap ibu dari bayi tersebut berinisial AN (19).

Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore.

Kedua pelaku dikenakan pasal 75 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga: Niat Baiknya Bikin Galih Ginanjar Terisolasi di Sel Tikus, Farhat Abbas Kecewa dan Sebut Anggota Kepolisian Kecolongan Atas Video yang Telah Dibuatnya

 "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pria Ini Kepergok Simpan Janin Hasil Aborsi di Jok Motor"