Find Us On Social Media :

Tak Berencana Bunuh Fera Oktaria, Kuasa Hukum Prada DP Sebut Terdakwa Terpancing Emosi hingga Dapat Saran untuk Mutilasi Korban demi Hilangkan Jejak

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 13 September 2019 | 15:25 WIB

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).

GridPop.ID - Sidang terdakwa Prada DP terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria masih bergulir.

Karena perbuatannya, Prada DP dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari pekerjaannya.

Atas tuntutan tersebut, pihak Prada DP melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.

Baca Juga: Prada DP Kembali Menangis Minta Keringanan Hukuman pada Hakim, Ibunda Fera Oktaria Ngamuk: Kamu Fitnah, Bunuh Anak Saya, Kamu Harus Dihukum Mati!

Sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Prada DP Berurai Air Mata saat Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Didepak dari Pekerjaan, Ibunda Fera Oktaria Geram: Saya Tidak Puas!

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria.