GridPop.id - Sebuah peristiwa pahit menimpa seorang gadis belia.
Ia menjadi korban penyekapan dan pencabulan seorang pria.
Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
Pria itu dilaporkan menculik seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
"Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan dirudapaksa selama 4 hari, 4 malam," sambungnya.