Find Us On Social Media :

Malu dan Takut Ketahuan Keluarga, Remaja Hamil 6 Bulan di Jepara Telan 16 Pil Aborsi hingga Buang Jasad Bayinya ke Tumpukan Sampah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 3 Oktober 2019 | 17:30 WIB

Misteri Jasad Bayi Berbalut Rok Seragam SMA di Jepara, Sang Ibu Tenggak 16 Pil Aborsi Sekaligus karena Malu Hamil di Luar Nikah

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Baca Juga: Akui Kerap Alami Hal Aneh, Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Rekam Salah Satu Ruangan yang Horor di Rumah Mereka, Ada Apa?

Akibat perbuatannya tersebut, Syaifudin, Gea dan Handi kini sudah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)