Pasalnya, Mulan saat ini tak hanya berstatus sebagai artis tetapi juga menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Menanggapi teguran tersebut, Mulan kemudian mengucapkan terimakasih pada Saut Situmorang melalui unggahan Insta Storynya.
Ia akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk kedepannya.
Tak hanya itu Mulan mengungkap dirinya akan menjaga kebersihan dari tindak pidana korupsi.
(*)