GridPop.id - Kasus Wahid Husen masih nenyisakan persoalan.
Rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.
Wahid Husen, mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi,"ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).
"Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," sambungnya.
Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.
Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.
Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.
Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.