"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.
Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.
Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
(*)