GridPop.id - Kasus Wahid Husen masih nenyisakan persoalan.
Rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.
Wahid Husen, mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi,"ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).
"Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," sambungnya.
Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.
Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.
Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.
Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.
Saat mengisahkan jualan nasi itu, kedua mata Dian berkaca-kaca.
"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit. Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian.
Dian mengisahkan, saat tertatih-tatih karena rekening diblokir, ia memutuskan untuk mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2004.
Sialnya, setelah cair, uang itu justru masuk ke rekening ATM yang masih di blokir.
"Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.
Anak laki-lakinya yang duduk di bangku SMA namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku untuk membantu ekonomi keluarga, ia menjadi seorang barista, berjualan kopi.
"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.
Dian heran, kenapa rekeningnya masih diblokir padahal hakim sudah mengetuk palu.
Ia dan suaminya sudah melayangkan surat ke KPK untuk membuka blokir.
"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.
Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.
Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.
Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
(*)