Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta. "Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, PA akhirnya di pulangkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol frans Barung Mangera, bahwa sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sedangkan PA dipulangkan karena statusnya sebagai korban.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.