GridPop.ID - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Putri Amelia kini terus bergulir.
Nama Putri Amelia pun kini ramai diperbincangkan publik Tanah Air.
Sebagian besar publik menyoroti latar belakang wanita berusia 23 tahun yang rupanya pernah mengikuti ajang pemilihan Putri Pariwisata 2016.
Dilansir dari Tribunnews, PA atau Putri Amelia ditangkap bersama tiga orang pria di sebuah hotel di Kota Malang.
Ia dan ketiga pria itu digerebek polisi pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan siapa ketiga pria yang digerebek bersama PA.
Satu pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial JL (51), satu pria pelanggan, dan satu pria lainnya sebagai sopir yang mengantar mereka ke hotel.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan saat berduaan dengan seorang pria NTB berinisial YW. Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya. Kata Leo, polisi juga mengamankan, dua pria yang lainnya. "Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya.
Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta. "Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, PA akhirnya di pulangkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol frans Barung Mangera, bahwa sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sedangkan PA dipulangkan karena statusnya sebagai korban.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Melansir dari Tribun Kaltim, sebelum terseret kasus prostitusi online, Putri Amelia tengah melamar kerja di kantor DPR RI.
Ia bahkan mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) untuk menjadi anggota DPR dengan bantuan keluarganya.
"Dia sempat minta tolong ke saya untuk buatkan SKCK katanya dipanggil dari Jakarta untuk jadi anggota atau staf DPR gitu," ujar Heri om PA seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.
Namun, belum selesai persiapannya, Putri Amilia sudah terseret kasus prostitusi online.(*)