GridPop.id - Kasus endorsment Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela ternyata masih berbuntut panjang.
Anggota Fraksi Gerindra tersebut mengatakan bahwa masalah endorsment yang sempat disentil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah selesai.
Ia sudah berkonsultasi dengan KPK terkait endorsment tersebut.
"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya," kata Mulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Mulan mengatakan soal endorsment, ia menjalani profesi sebagai artis bukan anggota dewan. Sehingga menurutnya endorsment tersebut tidak masuk dalam gratifikasi.
"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis, dan itu insyaallah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan konsultasi dengan KPK, endorsment dan menjadi bintang iklan masih diperbolehkan. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati.
"Hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan. Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu engga apa apa, karena profesi kita juga sebagai artis," pungkasnya.
Sebelumnya,Mulan Jameela menyita perhatian publik setelah salah satu unggahannya mendapat sentilan langsung dari wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
Sentilan dari Saut Situmorong kepada Mulan Jameela bermula dari unggahan kacamata bermerek, di Instagram Mulan.