Find Us On Social Media :

Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan karena Terbukti Gunakan Surat Palsu, Pelawak Nurul Qomar Tak Terima: Saya Naik Banding!

By None, Senin, 11 November 2019 | 14:38 WIB

Nurul Qomar di PN Brebes

GridPop.id - Masih ingat dengan kasus pelawak Nurul Qomar?

Nurul Qomar akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."

Baca Juga: Suaminya Kepergok Bersama Wanita Lain di Hotel, Mantan Istri Aktor Terkenal Ini Kini Hidupnya Berubah Drastis Bak Sosialita Bergelimang Harta!

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Atas putusan itu, pihak Qomar yang merupakan anggota grup lawak “Empat Sekawan” yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu menyatakan banding.