Find Us On Social Media :

Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan karena Terbukti Gunakan Surat Palsu, Pelawak Nurul Qomar Tak Terima: Saya Naik Banding!

By None, Senin, 11 November 2019 | 14:38 WIB

Nurul Qomar di PN Brebes

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.

Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Baca Juga: Kunjungi Apartemen Venna Melinda, Kelakuan Nagita Slavina di Kamar Adik Verrel Bramasta Jadi Sorotan: Dia Bilang Sakit!

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.