GridPop.ID - Kasus narkoba yang menyeret vokalis Zivilia, Zul Zivilia memasuki babak baru.
Zul Zivilia dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/1/209).
Sepertei yang diketahui, Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading Rover View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 lalu.
Diberitakan Kompas.com, Zu tidak hanya pengguna, namun ia juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Ia kedapatan memiliki narkoita jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Ketika ditangkap, Zul bahkan kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Akibatnya, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit.
Mendengar suaminya dituntut hukuman penjara seumur hidup, istri Zul Zivilia tak mampu membendung air matanya.