Find Us On Social Media :

Bikin Geger hingga Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Artis Cantik ini Ternyata Miliki Berbagai Gelar yang Bikin Tercengang

By None, Minggu, 19 Januari 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi

GridPop.id - Kehebohan merebak karena ulah artis ini.

Ya, kasus penyalahgunaan narkoba  menyeret artis Raden Roro Fitria Nur Utami atau  Roro Fitria beberapa waktu lalu.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan Roro Fitria ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Dari penangkapan tersebut, Roro Fitria dihukum dengan kurungan empat tahun penjara.

Baca Juga: Balas Telak Sindiran Ussy Sulistiawaty Soal Suami, Nikita Mirzani Bongkar Aib Istri Andhika Pratama: Kayak Nggak Pernah Jadi Janda Aja?

Selain menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, Roro Fitria juga harus membayar denda ratusan juta rupiah.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena ia secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.