GridPop.id - Siap-siap bagi yang ingin bikin SIM baru atau perpanjangan.
Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.
Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Baca Juga: Bocor ke Publik, Foto Puput Nastiti Devi Saat masih ABG Jadi Sorotan, Cantiknya Awet Sampe Sekarang!
Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.