GridPop.ID - Setelah mengalami beberapa kali proses mediasi, akhirnya kasus perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga mulai menemukan titik terang.
Kuasa hukum Angel Lelga, Didik Sumariyanto yakin Vicky Prasetyo tak akan mengajukan gugatan harta gana-gini pada kliennya.
Menurut Didik, kemungkinan besar Vicky hanya fokus pada proses perceraian, tak lebih.
Hal ini, kata Didik, bisa dilihat dari materi gugatan yang ada. Apalagi, kedua pihak sudah sepakat bercerai setelah tiga kali proses mediasi selalu berujung kegagalan.
"Karena di situ hanya membahas konflik perceraian saja. Jadi saya yakin dari pihak tergugat tidak akan menggantungkan jawaban tentang harta gana-gini," ucap Didik usai mewakili Angel dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Senin (17/2/2020).
Selain tak ada materi tuntutan harta gana-gini, kata Didik, proses perceraian juga tak akan menyinggung masalah hukum lainnya.
Salah satunya adalah soal penggerebekan Angel Lelga di kediamannya oleh Vicky beberapa waktu lalu.
"Jadi kami fokus sama perceraian nih. Jadi informasi rumah tangga, ya. Itu yang di situ saja," ujarnya.
Dengan begitu, kata Didik, agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sejauh ini, pihak Angel Lelga sudah menyiapkan dua orang saksi.
"Sidang (berikutnya) tanggal 16 Maret 2020 dengan menghadirkan saksi dari kami, jadi persidangan ini diperkuat oleh bukti dan saksi," ucapnya.
Sementara, sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Maret 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Didik pun mengupayakan agar Angel Lelga hadir dalam persidangan berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Prasetyo setelah perceraian sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019.(*)