GridPop.ID - Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat membuat heboh dunia maya dan warga sekitar.
Siswi berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya sendiri.
Ia membuang bayi yang baru saja dilahirkan di sebuah kolam.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.
Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.