GridPop.ID - Kasus pernikahan dengan anak di bawah umur kini marak terjadi di mana-mana.
Kasus pernikahan ini pada dasarnya masuk dalam kategori ilegal.
Namun, dalam praktiknya kasus ini justru marak terjadi di mana-mana baik di Tanah Air maupun di luar negeri.
Hal ini dialami juga dengan seorang bocah perempuan 10 tahun di Iran.
Bocah berusia 10 tahun itu menjadi viral setelah ditemukan rekaman video yang mengindikasikan ia dipaksa menikah dengan sepupu yang berumur 22 tahun.
Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang pria mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.