GridPop.ID - Wabah virus corona (Covid-19) kini semakin merajalela di tanah air hingga menjadi sorotan utama semua kalangan.
Tak hanya pemerintah dan dinas kesehatan, rupanya wabah virus corona juga menjadi perhatian besar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan untuk menyikapi wabah virus corona, MUI sampai mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah salat di rumah masing-masing.
Seperti Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.
Fatma MUI tersebut rupanya sempat menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Bahkan, ulama kondang Aa Gym sampai ikut buka suara menanggapi fatma MUI itu hingga namanya sempat menjadi trending di media sosial Twitter.