GridPop.ID - Pemerintah telah memberikan himbauan pada masyarakat untuk melakukan physical distancing dengan karantina diri di rumah masing-masing.
Pemerintah juga menyarankan untuk tidak menyelengarakan acara yang melibatkan berkerumunnya masyarakat.
Salah satunya adalah pernikahan.
Namun siapa sangka justru ada anggota kepolisian yang nekat menggelar pernikahan dan harus kehilangan jabatannya.
Kompol Fahrul saat itu menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau sekitar dua hari usai Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
Akibatnya, Kompol Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri menuturkan, Maklumat Kapolri tersebut telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul.