GridPop.ID - Baru-baru ini tengah ramai berita tentang sosok Syekh Puji.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Komnas Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Sebab, ia menikahi siri D, seorang anak di bawah umur asal Grabag, Magelang yang baru berusia 7 tahun pada Juli 2016.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengemukakan, dirinya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga Syekh Puji.
Mereka adalah Joko Lelono, serta dua keponakan Syekh Puji yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Endar mengatakan, Apri yang ikut menjadi saksi menuturkan perihal pernikahan Syekh Puji dengan D yang masih berusia 7 tahun.
Awalnya, Apri mendapat telepon dari Syekh Puji yang mengundangnya datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri.