Find Us On Social Media :

Libur Panjang Lebaran Terancam Pupus Karena Pandemi Corona, Menko Perekonomian Bagikan Kabar Bahagia Soal THR Karyawan: Pemerintah Sudah Mempersiapkan

By None, Senin, 6 April 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi THR

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Jadi Selingkuhan Pablo Benua hingga Akhirnya Ditinggalkan Begitu Saja, Wanita Cantik Ini Bongkar Borok Suami Rey Utami yang Dituding Menghamilinya: Dia Membodohiku!

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Rumahnya Digeruduk Puluhan Orang Peminta Sumbangan, Nikita Mirzani Ngamuk Hingga Ancam Bakal Laporkan ke Kantor Polisi: Kalau Minta Duit Jangan Sama Gue!

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?