GridPop.ID - Pandemi virus corona kini masih menjadi wabah yang memprihatinkan di beberapa negara termasuk Indonesia.
Bahkan, wabah tersebut membuat tradisi mudik saat libur lebaran terancam ditiadakan.
Pelarangan mudik lebaran itu sontak memicu tanda tanya publik terkait nasib tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya didapatkan saat lebaran esok.
Di tengah situasi pandemi corona saat ini, banyak warga yang menjadi korbannya.
Seperti dikabarkan, tak sedikit publik yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, hingga Senin (6/4/2020) diketahui terdapat 2.273 pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sejumlah upaya juga telah dilakukan.
Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.
Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.
Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.
Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.
Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).
Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto. (*)