GridPop.ID - Artis cantik Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah kembali menghebohkan publik.
Pasalnya, pasangan kontroversial itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baru beberapa bulan menikah, kini Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah harus dipisahkan oleh jeruji besi lantaran tersandung kasus narkoba.
Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar penangkapan artis Vanessa Angel bersama sang suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya.
Melansir Grid.ID, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan sang asisten ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Dalam kesempatan itu pula polisi turut menyita barang bukti yang diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Usai diamankan, ketiganya lantas disidik oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk menjalani tes urine.
Setelah menjalani tes urine, hanya Bibi Ardiansyah yang dinyatakan positif narkoba.
Sehingga, Vanessa Angel dan asistennya diperbolehkan pulang.
Pada 20 Maret 2020, Bibi Ardiansyah akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
Dilansir dari Warta Kota, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, barang bukti Xanax adalah milik Vanessa, bukan sang suami.
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa saksi-saksi, salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada artis berusia 28 tahun itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA status tersangka dn akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambah Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menyebut, Vanessa memiliki resep berbeda dari dokter.
Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.
Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
Setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa bisa dibilang nyaris tak pernah terlihat di layar kaca televisi.
Isu miring yang menyebut Vanessa sepi pekerjaan pun santer terdengar.
Beberapa waktu lalu, wanita yang tengah hamil ini sempat mengunggah usaha barunya.
Pada unggahan Instagram Story @vanessaangelofficial pada Selasa (1/4/2020), Vanessa terlihat mencoba peruntungan di bidang kuliner dengan berjualan kebab.
Yang menarik, kebab frozen yang dijualnya dibuat di Rumah Bersama Vanessa Angel.
Tak hanya Vanessa, Bibi juga berusaha menjual barang-barang miliknya.
Dari unggahan Instagram Story @bibliss pada Selasa (14/4/2020), Bibi tampak mempromosikan koleksi miliknya.
Barang-barang mewah yang dijual Bibi antara lain sepeda, alat audio, sepatu, jam tangan dan kamera.
'Dijual Brompton explore 45 juta lengkap,"
"Dijual turntable audio technica +2 kaset ini= 3 juta. Kondisi minus jarumnya ilang,'' tulis Bibi
(*)