Find Us On Social Media :

Tak Main-main, Pemerintah Berlakukan Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 26 April 2020 | 10:40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

GridPop.ID - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mengupayakan yang terbaik agar bisa terbebas dari pandemi global virus corona.

Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan PSBB bagi wilayah yang ada dalam zona merah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan baru tentang mudik.

Baca Juga: Didesak Pertanyaan Lockdown oleh Najwa Shihab, Jokowi Bereaksi dan Langsung Skak Mat dengan Jawaban Tak Terduga: Coba Tunjukkan Negara Mana yang Berhasil Atasi Corona dengan Lockdown!

Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Bernapas Lega, Donald Trump Janjikan Ini pada Presiden Jokowi untuk Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia Hingga Sepakat Lakukan Hal Besar Ini saat Pandemi Berakhir