Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

By None, Kamis, 30 April 2020 | 20:45 WIB

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

GridPop.ID - Pandemi virus corona di Indonesia hingga kini masih merajalela di beberapa wilayah.

Untuk menghindari persebaran yang semakin meluas, pemerintah pun melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya.

Meski sempat membuat geger, baru-baru ini Kakorlantas Polri justru kabarkan berita gembira terkait izin mudik.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Hamil, Gigi Hadid yang Tak Pernah Absen di Panggung Mode Perlahan Ubah Gaya Berpakaiannya, Sembunyikan Kehamilan?

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

 

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Ikut Terseret Arus Dunia Hiburan yang Jadi Ladang Uang Istrinya, Reino Barack Ditipu Mentah-mentah saat Syahrini Bermanja-manja di Atas Ranjang: Itu kan Tipuan!