"Secara dinas bukan kapasitas saya memberikan izin untuk adanya monumen atau sekedar patung," tutur Suharyanto kepada TribunSolo.com, Minggu (10/5/2020).
Suharyanto tidak menampik karya penyanyi campur sari Didi Kempot berjudul 'Stasiun Balapan' membuat Stasiun Solo Balapan lebih dikenal masyarakat.
"Beliau kan membawa lagu 'Stasiun Balapan', itu membuat Stasiun Solo Balapan lebih dikenal banyak orang," katanya.
Meski begitu, pembuatan patung Didi Kempot di kompleks Stasiun Solo Balapan tetap harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jajaran Direksi PT KAI-lah yang nantinya diperbolehkan atau tidak patung tersebut diletakkan.
"Pembuatan patung atau monumen, direksi yang menetapkan" ucap Suharyanto. (*)