GridPop.ID - Kepergian Didi Kempot meninggalkan banyak kenangan.
Penyanyi campursari Didi Kempot telah meninggalkan kita semua pada Selasa (5/5/2020), pukul 07.30 WIB.
Didi Kempot dikenal dengan semua tembang campursarinya yang menyentuh hati.
Salah satu tembang campursari milik almarhum yang viral adalah tembang yang berjudul Solo Balapan.
Melansir dari Suar.id, lagu Stasiun Balapan menceritakan sebuah satsiun di Solo.
Lagu itu ia ciptakan saat mendiang Didi Kempot masih mengamen di sana.
Didi terinspirasi dari para penumpang di stasiun tersebut.
Dirinya pun berhasil membuat lirik dengan beberapa sindiran pada para penumpang kereta di Stasiun Balapan.
Lagu tersebut menjadi viral dan banyak dikenal oleh masyarakat luas.
Melihat betapa bersejarahnya lagu ini bagi sang almarhum, muncul petisi untuk membangun patung di Stasiun Solo Balapan yang berada di Kota Solo.
Melansir dari TribunSolo.com, Kepala Stasiun Solo Balapan, Suharyanto angkat bicara terkait kemunculan petisi online berjudul 'Dukung Pendirian Patung/Memorabilia Didi Kempot di Stasiun Solo Balapan' di laman change.org.
Adapun hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut di https://www.change.org/p/pt-kai-dukung-pendirian-patung-memorabilia-didi-kempot-di-stasiun-balapan-solo telah ditandatangani kurang lebih 25.623 orang.
Ia menuturkan terkait pembuatan patung ataupun memorabilia tersebut harus seizin PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Secara dinas bukan kapasitas saya memberikan izin untuk adanya monumen atau sekedar patung," tutur Suharyanto kepada TribunSolo.com, Minggu (10/5/2020).
Suharyanto tidak menampik karya penyanyi campur sari Didi Kempot berjudul 'Stasiun Balapan' membuat Stasiun Solo Balapan lebih dikenal masyarakat.
"Beliau kan membawa lagu 'Stasiun Balapan', itu membuat Stasiun Solo Balapan lebih dikenal banyak orang," katanya.
Meski begitu, pembuatan patung Didi Kempot di kompleks Stasiun Solo Balapan tetap harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jajaran Direksi PT KAI-lah yang nantinya diperbolehkan atau tidak patung tersebut diletakkan.
"Pembuatan patung atau monumen, direksi yang menetapkan" ucap Suharyanto. (*)