Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Cobaan di Tengah Pandemi Corona yang Belum Berakhir, Jokowi Ketok Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian dan Besaran yang Perlu Diperhatikan!

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:40 WIB

BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Sejak 2 bulan diumumkan bahwa Indonesia darurat virus corona, sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Tak hanya di Indonesia, seluruh negara di dunia pun juga belum ada yang bisa menuntaskan pandemi global ini.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi dan kesehatan.

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Takut ke Rumah Sakit karena Tak Punya BPJS, 5 Bocah Ini Meninggal Dunia karena Terjangkit Demam Berdarah

Fasilitas kesehatan pun juga perlu menjadi perhatian agar bisa menangani kasus ini dengan cepat.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Baca Juga: Sampai jadi Trending Topic di Twitter, Presiden Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS di Semua Kelas Naik 100 Persen Mulai Januari 2020