Find Us On Social Media :

Kontroversi Kenaikan Iuran BJS di Tengah Pandemi Corona, Pihak Istana Berikan Lampu Hijau Kepada Masyarakat Jika Ingin Gugat ke MA!

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 15 Mei 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi BPJS

GridPop.ID - Keputuan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS nampaknya menuai kontroversi.

Pihak istana pun memberi lampu hijau tidak mempermasalahkan masyarakat jika menggugat kenaikan iuran BPJS ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut berkaitan dnegan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Betapa Ganasnya Virus Corona, Peneliti Terkejut Saat Bongkar Jenazah Positif Covid-19 dan Temukan Organ Dalamnya Alami Kondisi Mengerikan, Ternyata Inilah Organ yang Diserang dan Akan Berakhir Rusak!

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.

Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Terbaring Lemah di Rumah Sakit Sendirian, Suami Tantri Kotak Sempat Singgung Penghalang Hubungannya dengan Sang Istri Gegara Sosok Ini: Wo Ikut Ganggu Rumah Tangga Orang Aja!