Dilansir dari Tribunnews.com (19/5/2020), dijelaskan beberapa fakta terkait ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith.
Pertama, Bahar menghadiri sebuah acara dan diduga memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Kedua, ceramah Bahar direkam kemudian disebarkan dan menjadi viral di sosial media, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.