GridPop.ID - Masih ingat dengan kecelakaan yang menimpa putra bungsu Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Dul Jaelani?
Dul Jaelani mengalami kecelakaan mobil pada tahun 2013 silam.
Melansir dari Grid.ID, kala itu Dul Jaelani mengendarai mobil Misubishi Lancer hilang kendali dan menghantam kendaraan Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Akibat kecelakaan ini, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia, 9 orang dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan ini pun terus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Majelis Hakim menyatakan putra bungsu Maia Estianty dan Ahmad Dhani itu bersalah dalam kecelakaan maut ini.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan Dul dari hukuman karena telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Masih mengutip Grid.ID yang melansir dari Tribun Timur, kecelakaan itu terjadi setelah dirinya mengantar sang kekasih bernama Fajrina Khairiza.
Arin sapaan akrab Fajrina Khairiza juga sempat menjadi saksi sebelum Dul Jaelani divonis bebas atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, melalui ayah mantan kekasih Dul Jaelani, Sugeng Parwoto mengatakan Arin sempat stres dan tertekan.