GridPop.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melumpuhkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Kabar ini tentu membuat publik memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK untuk memberantas koruptor yang merugikan negara.
Terlebih lagi, diketahui Nurhadi telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan lebih.
Dikutip dari Grid.ID, KPK membekuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) kemarin di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Kompas.com, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjadi buronan KPK lantaran mangkir dalam pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut sejak Februari 2020.
"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan menantunya diketahui telibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.