Selain itu, konsumen tidak melaporkan pemakaian listrik kepada PT PLN via whatsapp.Hal ini yang kemudian diungkapkan Tulus dimanfaatkan managemen PT PLN untuk menggunakan jurus pamungkasnya, yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah 'kWh tertagih'."Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta agar managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut," jelas Tulus.
Baca Juga: Hotman Paris Unggah Video Tangan Korban Dugaan Mal Praktek yang Mengerikan di Media Sosial, Artis Sekaligus Dokter Bedah Ini Beri Peringatan untuk Sang PengacaraPasalnya, YLKI diungkapkannya banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen.Selanjutnya, YLKI meminta managemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa pada April-Mei 2020.Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya;
Baca Juga: Terbukti Ampuh Redakan Emosi, Tompi Lerai Emak-emak yang Nyaris Terlibat Baku Hantam Saat Menonton Dirinya Menyanyi dengan Pelukan MesraSelain itu, pihaknya meminta konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN, baik via call center 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN."Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya," jelas Tulus."Sebab selama WfH dan LfH (kerja di rumah), umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," tutupnya.GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tompi Berkicau Soal Tagihan Listrik yang Menggila, Padahal Tak Dipakai, Begini Penjelasan PLN"